Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

Iwan pun menjelaskan, tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.

"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Selain itu, calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network