Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tersangka dugaan sual di Dinas PUTR Pemprov Sulsel telah ditetapkan. (ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, KPK belum dapat menyampaikan nama itu kepada publik. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

“Akan diumumkan oleh KPK kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (24/7/2022).

Termasuk di dalamnya, kata Ali, akan diuraikan dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network