Tiga muncikari di Mamuju ditangkap lantaran kedapatan menjual lima perempuan, dua di antaranya berstatus remaja, melalui aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," kata Syamsu Ridwan.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network