Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.
"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," kata Syamsu Ridwan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait