Polres Luwu saat ekspose kasus pelaku penipuan casis Polri dengan kerugian korban mencapai Rp750 juta. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Dia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke polisi.

Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini. 

"Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri. Dalam penerimaan Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network