Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menegaskan bahwa izin penggunaan kembang api pada malam tahun baru tidak diberikan, baik di tingkat polda maupun kabupaten.
“Karena situasi negara kita sedang ada musibah di Sumatra, kita turut berempati. Mari kita jaga situasi yang aman, tertib, nyaman, bergembira, dan bersyukur di tahun baru 2026,” ujar Irjen Djuhandhani Rahardjo.
Imbauan ini juga selaras dengan upaya mencegah dampak buruk penggunaan kembang api dan petasan yang kerap disalahgunakan untuk tawuran maupun berpotensi memicu kebakaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait