Selain itu, akan disampaikan ke setiap penyelenggara pemilu yang ada di desa melalui panitia pemilihan setempat mulai tanggal 17-26 Oktober 2020. Sementara setiap PPS akan mengumumkan DPT mulai 28 Oktober hingga 6 Desember 2020 dan dilaksanakan di kantor desa dan kelurahan, dan di tempat publik lainnya.
Dia mengatakan, peruabahan jumlah pemilih karena ada tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 19-28 September 2020. Nantinya, DPT yang ditetapkan akan menjadi acuan jumlah pengadaan logistik Pilkada.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait