MAKASSAR, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyosialisasikan aplikasi mobile Lindungi Hakmu jelang pemilu 2024. Hal ini sebagai langkah mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) menghadapi Pemilu 14 Februari 2024.
"Saat ini kita melakukan road show, sosialisasi aplikasi ini serta literasi demokrasi yaitu penguatan kelembanggaan. Sosialisasi ini baru pada jajaran kami untuk diteruskan kepada masyarakat luas," ujar Anggota KPU Viryan Azis di aula kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/3/2022).
Selain aplikasi mobile Lindungi Hakmu berbasis android, masyarakat juga bisa mengakses di portal pemutakhiran melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.
"Kegunaannya bisa mengecek data diri, update (perkembangan) data, bisa mendata sendiri kalau belum terdaftar, mengubah data diri bila ada yang kurang atau keliru, melaporkan ada keluarga, teman tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya meninggal dunia, itu bisa lewat aplikasi ini," paparnya.
Dia mengatakan pemutakhiran berkelanjutan akan dilakukan secara terus menerus.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait