Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ekspose kasus pencurian sapi kurban. (Foto: iNews/Jufri Tonapa)

Dari tangan mereka diamankan satu ekor sapi kurban yang rencananya akan dipakai para pelaku. Mereka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.

"Ketiga pelaku saat ini kami tahan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke (1) e KUHP tentang Pencurian Hewan. Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network