Saat pelaku melancarkan aksinya bejatnya, anak korban terbangun dan menangis. Pelaku lalu meminta korban agar menidurkan terlebih dahulu anaknya sembari berjalan keluar kamar dan duduk di kursi.
Ketika itu korban melihat handphone pelaku tertinggal, dia lalu menyempatkan untuk menghubungi nomor kontak keluarganya secara diam-diam. Dia tidak menyerahkan HP ke pelaku dengan alasan sebagai penerangan agar anaknya lekas tertidur.
"Tidak lama kemudian keluarga korban tiba dan langsung menangkap pelaku saat mencoba kabur," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku MBS dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait