Pelaku pemerkosaan mantan istri dengan alasan agar rujuk saat diperiksa Unit PPA Polres Luwu Utara. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

Saat ini polisi masih mengejar tiga rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Akibat kejadian ini, janda tiga anak tersebut kini trauma dan butuh waktu untuk pemulihan.

Atas perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 33 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara rekannya AT disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 55 dengan ancaman 8 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network