Polisi menangkap jambret sadis di Makassar. (Foto: iNews/Leo M Nur).

Ketika menggeledah kamar pelaku, petugas dari tim Jatanras Polrestbes Makassar juga menemukan badik tersimpan di lemari. Senjata tajam ini diduga selalu dibawa saat beraksi.

"Kami amankan dua unit ponsel, motor, dan senjata tajam," ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku sudah dua kali ditangkap dan masuk penjara karena kasus yang sama. Namun tak juga kapok. Kini dia dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Saat beraksi kala itu, Isbal tidak sendiri. Dia bersama seorang temannya yang kini dalam buruan petugas. Saat ini jambret ini diamankan di Mapolsek Panakkukang.

"Pelaku ini DPO, namun sudah teridentifikasi juga. Sementara kami kembangkan," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network