BONE, iNews.id – Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), istri wakil bupati (wabup) Bone Ambo Dalle, Erniati, tidak ditahan. Mantan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Bone itu hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu telah ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Oktober 2019 lalu. Ketiganya yakni, Kepala Seksi PAUD Sulastri, pegawai PAUD, serta Masdar yang berperan sebagai pengawasa TK sekaligus broker dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Bone Iptu M Fahrun, mengungkapkan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Berkas Erniati diketahui terpisah dengan tiga tersangka lain. Erniati yang berstatus wajib lapor setiap minggu.
“Kewajiban wajib lapor itu sudah sesuai prosedur. Jadi memang tersangka kami pantau terus. Apalagi sementara ini kami masih mendalami lagi kasus tersebut,” kata M Fahrun, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Istri Wakil Bupati Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PAUD Rp4,9 Miliar
Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya memeriksa kembali ratusan saksi guna melakukan pendalaman kasus. Sebelumnya, berkas perkara untuk Erniati dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi dengan sejumlah syarat, baik materil dan formilnya.
“Ada banyak petunjuk jaksa yang ingin kami lengkapi, termasuk memeriksa saksi yang jumlahnya 500-an. Kami harus memeriksa kembali saksi-saksi,” katanya.
Dengan pemeriksaan yang masih harus dilakukan, dia menilai desakan mempercepat penanganan kasus ini sangat tidak mungkin dilakukan. “Tidak ada aturan supaya kita cepat-cepat menyelesaikan petunjuk jaksa. Saksinya ini ada 500 orang, dan itu harus kami periksa lagi,” ujarnya.
Dia berharap semua pihak menahan diri dan membiarkan penyidik bekerja sesuai tugasnya. Jika semua petunjuk telah dilengkapi, berkas akan secepatnya dikirim lagi ke kejaksaan. “Intinya kalau petunjuk jaksa sudah dilengkapi, kami kirim lagi,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD Bone ditangani Polres Bone sejak Juli 2019 lalu. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp4,9 milliar. Dalam kasus ini, Erniati juga berperan selaku Ketua Tim Manageman DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana sebelumnya mengatakan, berkas tersangka Erniati sudah dikembalikan. Pernyataan dari tiga tersangka lain tidak menguatkan keterlibatannya. “Dari tiga tersangka yang ada belum secara spesifik menyatakan keterlibatan Erniati secara mutlak,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait