Pelaku ini lanjut Ngajib, sudah merencanakan penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban, sehingga pelaku terancam hukuman berat. “Pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, " kata perwira Polri tiga bunga ini.
Sementara itu, pelaku Dominggus (42) saat rilis kasus mengaku tega melakukan pembunuhan karena cemburu melihat korban telah memiliki handphone baru hingga membuatnya curiga korban telah ada kekasih baru.
Dia pun mengaku sering berhubungan badan dengan korban sejak tahun 2018. "Dia (T) itu punya HP baru kayaknya hubungan dengan pria baru," tuturnya.
Diketahui, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/11/2023) digegerkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa ibu rumah tangga bernama Sabbe (65), yang tewas dalam kondisi mengenaskan, bahkan mayatnya dibuang ke sumur.
Sementara anak perempuan Sabbe, Tabita (45) kondisinya kritis akibat luka tusukan di bagian ulu hati dan bahu kiri. Sabbe Ditemukan bersimbah darah mengapung di dalam sumur yang terletak di belakang kamar kos, dengan kondisi luka di leher belakang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait