Pelaku mengiming-imingi keuntungan besar kepada calon korban agar ikut arisan hingga investasi dengan janji diberi keuntungan antara Rp1 juta-Rp1,5 juta dalam lima hari. Namun uang yang disetorkan korban tidak kembali.
Polisi telah mengupayakan langkah mediasi sebelum masuk ke ranah pidana, namun menemui jalan buntu karena tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.
Menurut dia, pelaku berjanji membayar kerugian secara berangsur, tetapi kasusnya tetap dilanjutkan ke tindak pidana. Sebab tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
"Sudah dimediasi, tapi pelaku tidak bisa memperlihatkan jaminan serta memberikan penjelasan pergantian kerugian para korbannya," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait