Pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023 telah menerima gratifikasi. JPU menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000 dan SGD200.000, haruslah dianggap suap," bunyi gambaran umum isi dakwaan penerimaan gratifikasi Nurdin.
JPU menegaskan penerimaan gratifikasi harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa Nurdin selaku Gubernur Sulse periode 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara. Sebagai seorang penyelenggara negara, Nurdin dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tanggal Sidang: Kamis, 22 Juli 2021. Jam: 10:00:00 s/d selesai. Agenda: Sidang Pertama. Ruangan: Dr Harifin A Tumpa SH MH," lansir SIPP PN Makassar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait