Dari informasi yang diterima, motif pelaku merencanakan aksi pembunuhan ini lantaran kesal dan kerap berselisih paham dengan korban. Bahkan pelaku dituduh korban telah melakukan pencurian sapi di desanya.
"Motif tersangka ini sakit hati dan dendam karena dituduh mencuri sapi. Korban ini imam masjid di kampungnya,"katanya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait