Ikan Napoleon ditangkap ilegal. (Foto: Antara).

"Ikan napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Ikan napoleon ini sudah dilepaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.

Satwa laut ini dilepasliarkan di kawasan konservasi Teluk Moramo Sulteng. Temuan ikan ini menjadi bukti kasus destructive fishing atau menangkap ikan dengan cara merusak.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network