Praktik penipuan itu, tambah Jamal, telah berlangsung sejak Februari 2021, dan baru terbongkar awal September setelah para korbannya sadar uangnya tidak dikembalikan, raib diambil pelaku.
"Para tersangka ini kita tahan untuk proses lebih lanjut, sambil menunggu pelaporan dari korban lainnya bukan hanya di Makassar, tapi ada dari daerah lain," ucapnya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi di tempat kosnya jalan Pelita Raya pada Rabu, 15 September 2021, atas pelaporan korbannya yang merasa ditipu oleh pelaku JD alias Puput. Pelaku menjalankan aksi penipuan itu dibantu pacar dan temannya.
Salah seorang korbannya, Ana menjelaskan, awal arisan berjalan lancar. Aturannya, setiap anggota wajib terdaftar mengikuti arisan hingga bisa ikut investasi. Skemanya, siapa nama paling atas naik, arisan akan dicairkan.
Penyetoran pembayaran juga berbeda dari atas ke bawah mulai Rp1 juta, Rp1,5 juta, Rp2 juta dan seterusnya agar bisa dapat get (pencairan). Untuk bagian investasi atau dinamai dos, pembayaran pun berbeda, misalnya investasi Rp7 juta dalam 10 hari kembali Rp10 jutaan.
Ana mengatakan, terkait arisan dan investasi bodong tersebut dirinya telah tertipu Rp30 jutaan.
Hal senada disampaikan korban lainnya, Sari. Setiap anggota harus mengikuti arisan mulai Rp1 juta sampai Rp15 juta agar bisa ikut skema investasi. Sedangkan proses pencairan uang ditentukan pelaku melalui penyampaian secara daring di medsos tersebut.
"Anggotanya banyak ada ratusan paling banyak dari luar Sulawesi, kalau dari Papua itu sudah investasi Rp180 jutaan. Kerugian saya Rp39,7 juta selama ikut, dan uang tidak kembali," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait