Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba.
  
"Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
 
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait