Ilsutrasi pengedar narkoba ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di galangan kapal. (Foto:Ist)

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba.
  
"Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
 
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas  tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network