Pengunjung warkop diserang sekelompok pemuda. (Yoel Yusvin/iNewsTV)

Ia menyebut, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya bahwa pelaku ibnu ini merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku (Ibnu), baru satu minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar usai menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lainnya yakni berinisial RI, dan Z, yang kabur usai terlibat dalam aksi penyerangan warkop.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network