Ia menyebut, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya bahwa pelaku ibnu ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku (Ibnu), baru satu minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar usai menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lainnya yakni berinisial RI, dan Z, yang kabur usai terlibat dalam aksi penyerangan warkop.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait