Pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada keduanya. Kepala Bagian Humas Unhas, Ahmad Bahar, menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua prosedur dan keputusan dari penyidik.
"Ini sebenarnya kasus pribadi ya memang melibatkan dua orang mahasiswa yang lagi melakukan pendidikan di Unhas. Kalau pihak suami dari pada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda kalau pihak Unhas semuanya menyerahkan ke pihak polisi," ucap Ahmad Bahar, Kamis (19/10/2023).
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulsel. Meski KDL seorang mahasiswa, namun statusnya telah tercatat sebagai istri Bhayangkari dan wajib mematuhi aturan dalam Undang-Undang Kepolisian R-I.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini sudah kami tangani bersama bareskrim kami juga akan koordinasi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait