"Ada kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu. Dimana terduga pelaku merasa terhina tapi saat itu pelaku juga dalam keadaan pengaruh minuman keras," ucap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Sya, Selasa (30/1/2024).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait