Guru Honorer di Sidrap Tewas Dibacok Warga, Pelaku Dendam Sering Dihina (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

"Ada kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu. Dimana terduga pelaku merasa terhina tapi saat itu pelaku juga dalam keadaan pengaruh minuman keras," ucap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Sya, Selasa (30/1/2024).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network