MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Nurdin mengatakan, pemberian intensif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020. Bukan hanya kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan plat kuning untuk angkutan penumpang.
"Untuk batas waktu, kita akan lihat kondisinya, yang pasti pemerintah akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan warga," kata Nurdin Abdullah di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (2/9/2020).
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud antara lain:
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait