Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merespons hal tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan telah menyerahkan hasil analisis (HA) harta kekayaan AP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Ivan tak menampik ketika disinggung indikasi AP melakukan perbuatan nominee untuk menyamarkan harta kekayaan.
"Ya, dugaan demikian," katanya.
Namun Ivan enggan menjelaskan lebih dalam terkait pemblokiran rekening AP.
"Belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait