Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, Andi Bakhtiar. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak).

PALOPO, iNews.id - Peternak yang diduga melepasliarkan gerombolan sapi hingga meresahkan warga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam sanksi pidana. Selain itu peternak akan kena denda Rp300.000 per hari atau penjara tiga bulan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, Andi Bakhtiar mengatakan, sementara sudah ada tiga sapi liar yang diamankan petugas. Hewan ternak tersebut akan disita di rumah peternakan milik dinas sampai ada pemilik yang mengambilnya.

"Kami harap pemilik ternak ini segera menampung sapi-sapinya ke dalam kandang. Kalau masih dilepasliarkan, kami akan pidanakan yang punya ternak," kata Bakhtiar kepada iNews di Kota Palopo, Sulsel, Rabu (19/2/2020).

Untuk sanksi pidana, peternak tersebut bisa kena kurungan selama tiga bulan atau denda Rp30 juta. Namun dia berharap, pemilik sapi-sapi ini melakukan tindakan preventif dengan menertibkan hewan ternaknya itu supaya tidak menganggu warga.

Menurut dia, ada sekitar 80-an sapi yang liar dan menganggu warga. Dalam razia sejak Senin (17/2/2020) lalu, petugas sudah mendapati tiga ekor sapi, dan dibawa ke rumah peternakan.

"Kemarin diamankan satu, malam ini ada dua sapi," ujarnya.

Sebelumnya, gerombolan sapi liar memasuki permukiman warga di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, beberapa bulan terakhir. Bukan hanya merusak fasilitas, sapi-sapi ini juga membuang kotoran sembarangan hingga meresahkan warga.

Menurut dia, petugas dari Dinas Pertanian Kota Palopo sudah turun ke lokasi untuk menggiring sapi-sapi liar itu. Sebab, hewan tersebut sebetulnya ada pemiliknya yang juga peternak sapi.

"Memang sapi-sapi ini liar. Tapi ada pemiliknya, hanya saja dia tidak tahu berapa jumlah sapinya. Hanya mengakui saja kalau sapi yang meresahkan warga itu memang miliknya," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network