"Tersangka sakit hati diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Kami juga sudah autopsi korban dan menemukan janin usia empat sampai lima bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Untuk barang bukti badik dan pisau dibuang pelaku ke rawa-rawa dan masih dalam pencarian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait