Polisi saat menangkap pembunuh gadis di Gowa yang tak lain kekasihnya. (Foto: iNews/Bugma)

"Tersangka sakit hati diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Kami juga sudah autopsi korban dan menemukan janin usia empat sampai lima bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Untuk barang bukti badik dan pisau dibuang pelaku ke rawa-rawa dan masih dalam pencarian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network