JAKARTA, iNews.id - Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an patut dipahami oleh seluruh umat Islam. Pasalnya, keduanya kerap menjadi rujukan atau sumber hukum Islam terhadap segala permasalahan.
Beberapa hal dijelaskan di salah satu antara Al-Qur’an atau hadits. Namun, tak jarang Al-Qur’an dan hadits sama-sama pernah menjelaskan mengenai suatu permasalahan tertentu.
Hadits sendiri merupakan perkataan, perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan dari Nabi Muhahmmad SAW. Sementara itu, Al-Qur’an berisi firman Allah SWT.
Adapun peran hadits untuk Al-Qur’an adalah sebagai berikut.
Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
الْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: (mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan. (QS. An-Nahl:44).
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW diperintahkan oleh Allah untuk menjelaskan isi Al-Qur’an. Di sinilah hadits berperan sebagai sumber hukum kedua dalam agama Islam.
Sebagaimana kesimpulan sebelumnya, hadits berfungsi sebagai penjelas hukum yang ada pada Al-Qur’an. Apabila terdapat hukum yang samar, maka hadits berperan untuk membuatnya lebih jelas dan mudah dipahami.
Tak hanya itu, hadits juga berperan merinci hukum yang garis besarnya telah tertuang dalam Al-Qur’an. Selain memperluas hukum, sumber hukum Islam kedua ini juga dapat menetapkan sendiri hukum yang sudah tertera dalam Al-Qur’an.
Fungsi tersebut juga telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits berikut ini.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya: “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunnah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait