Persidangan kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dituding sebagai dalang dugaan kasus suap yang melibatkan Nurdin Abdullah. Sebab ada aliran uang tanpa sepengetahuan Gubernur Sulsel nonaktif tersebut.

Kuasa hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono mengatakan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satu pun percakapan yang mengarah ke Nurdin Abdullah. Bahkan ada uang Rp2,5 miliar diterima tanpa sepengetahuannya.

"Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Bisa saya berikan BAP-nya," kata Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

Kemudian dari kesaksian Nurdin Abdullah pada 10 Juni lalu. Dia mengaku, sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di sebuah rumah makan bertransaksi Rp2,5 miliar.

"Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak Gubernur tetapi kita mencari suatu kebenaran," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network