Proses evakuasi berlangsung dramatis. Korban sempat terjepit di antara tembok rumah warga dan Innova bersama sepeda motornya. Peolisi dibantu warga akhirnya berhasil mengeluarkan jasad korban secara manual sebelum dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, sopir pikap hanya mengalami luka ringan. Usai kejadian, sopir Innova berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.
Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait