Driver ojol tewas ditabrak mobil Toyota Innova Reborn yang melaju dengan kecepatan tinggi di persimpangan Jalan H.M Yasin Limpo – Jalan Macanda, Kabupaten Gowa. (Foto: Rekaman video warga).

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Korban sempat terjepit di antara tembok rumah warga dan Innova bersama sepeda motornya. Peolisi dibantu warga akhirnya berhasil mengeluarkan jasad korban secara manual sebelum dibawa ke rumah sakit.  

Sementara itu, sopir pikap hanya mengalami luka ringan. Usai kejadian, sopir Innova berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network