Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Nurdin Abdullah tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor : Reza Yunanto
nurdin abdullah gubernur sulawesi selatan bebas bersyarat bebas murni lapas sukamiskin bandung napi korupsi
Artikel Terkait