Pemkot Makassar akan memperpanjang jam malam untuk menekan laju Covid-19. (Foto: SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Januari 2021 untuk menekan laju peningkatan kasus baru Covid-19.

Surat edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin  mengatakan, perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid-19.

"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Minggu (3/1/2021).

Isi Surat Edaran yang dikeluarkan, sama dengan Surat Edaran sebelumnya, diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Sebagai upaya penpencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal sebagai berikut.

Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.

Selanjutnya, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, Warung Kopi, hanya diizinkan buka sampai h pukul 19:00 Wita.

Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network