MAKASSAR, iNews.id - Pandemi virus corona membawa efek baik bagi 53 warga binaan Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dibebaskan dari penjara dan langsung disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Lapas Makassar, Robianto, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan penghuni lapas.
"Sebanyak empat orang mendapatkan pembebasan bersyarat, satu cuti bersyarat, dan 48 orang mendapat asimilasi. Selepas proses di sini, 53 orang ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing," ujar Robianto di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (1/4/20200).
Para warga binaan ini diminta tidak singgah ke sembarang tempat, dan diminta langsung pulang. Sebagian dari mereka malah ada yang dijemput oleh keluarganya.
"Jangan singgah-singgah. Kami minta langsung pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Kebijakan ini melalui syarat integrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Lapas). Warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana terhitung 31 Desember 2019.
"Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham yang akan melepaskan 35.000 narapidana dalam sepekan, saya harap program ini dapat membantu memutuskan mata rantai penyebaran corona," ujar dia,
Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM No M.HH-19.PK/01.04.04 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait