Dari hasil pemeriksaan polisi dan keterangan ibu kandung pelaku yang menjadi korban penganiaayan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat pengaruh obat-obatan terlarang. Selama ini, pelaku juga kerap meminta uang kepada ibunya untuk membeli narkoba jenis sabu. Terakhir, pelaku juga memaksa untuk dibelikan sepeda motor.
“Menurut ibu kandung pelaku, empat tahun lalu pelaku ini pernah direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Dharma.
Sementara pelaku saat diperiksa polisi mengaku menganiaya ibu kandungnya lantaran keinginannya untuk memiliki sepeda motor tidak dipenuhi oleh korban. Anak durhaka ini akhirnya menganiaya sang ibu.
“Saya khilaf, beberapa permintaan saya tidak dipenuhi, tidak diberikan, seperti sepeda motor,” kata pelaku, Arman Rahman.
Kini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Pinrang. Pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait