Pelaku Andi saat diamankan polisi karena mencuri motor milik mantan majikannya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

Ia menceritakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di dermaga pada Sabtu malam , setelah itu masuk ke kapal KMN Cahaya Bulan 02  untuk beristirahat.

Namun, saat korban bangun ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.

"Pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan bermodalkan kunci duplikat yang digandakan sewaktu bekerja sebagai buruh kapal milik korbannya," ujarnya.

Setelah membawa kabur motor korbannya, sambungnya, pelaku menyembunyikan barang hasil curiannya di rumah keluarganya di wilayah Pakkatto, Kabupaten Gowa. Sementara, pelat kendaraan dibuang ke semak-semak.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Paotere untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam  dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network