Ia menceritakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di dermaga pada Sabtu malam , setelah itu masuk ke kapal KMN Cahaya Bulan 02 untuk beristirahat.
Namun, saat korban bangun ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.
"Pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan bermodalkan kunci duplikat yang digandakan sewaktu bekerja sebagai buruh kapal milik korbannya," ujarnya.
Setelah membawa kabur motor korbannya, sambungnya, pelaku menyembunyikan barang hasil curiannya di rumah keluarganya di wilayah Pakkatto, Kabupaten Gowa. Sementara, pelat kendaraan dibuang ke semak-semak.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Paotere untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait