Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan di Maros. (Wahyu Ruslan).

Saat itulah korban bernama Asryad berdiri dan mendekati pelaku lalu memukul pelaku menggunakan piring, tepat di bagian dahinya. Tak hanya itu, dia juga menikam pelaku hingga melukai kakinya. 

Tak terima dengan serangan itu, pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang mengambil parang untuk selajutnya berduel kembali. "Dengan parang itu, pelaku berhasil merobohkan korban dan melukai kepala, leher dan dadanya, hingga meninggal dunia," katanya. 

Usai membunuh, pelaku lantas pulang dan mengajak istrinya untuk kabur. Nahas, di tengah perjalanan dia mengalami kecelakaan di Kalan Raya Kecamatan Turikale, sehingga tertangkap. 

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHpidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pada kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, parang dan badik yang digunakan oleh pelaku.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network