Ilustrasi pria di Sinjai, Sulsel bunuh seorang warga usai ribut soal batas kebun. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, saat kejadian korban mencoba merebut parang yang diselipkan di pinggang BA namun terjatuh. Pelaku BA lalu langsung mencabut parang tersebut dan menusuk perut korban hingga tewas.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalanakan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network