Dia menjelaskan, saat kejadian korban mencoba merebut parang yang diselipkan di pinggang BA namun terjatuh. Pelaku BA lalu langsung mencabut parang tersebut dan menusuk perut korban hingga tewas.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalanakan pemeriksaan secara intensif," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait