"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar," ucapnya.
Diketahui, penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua di antaranya telah diamankan lebih awal, yakni mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri Pallo dan Direktur CV Era Mustika Mustakim. Tersangka terakhir yakni Rindana, dari perusahaan CV Era Mustika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait