Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi cincin yang terjebak di jari nenek yang telah meninggal dunia di Kabupaten Maros, Sulsel. (Foto: iNews)

Dalam ajaran agama Islam, pelepasan perhiasan, emas, maupun benda berharga lainnya pada tubuh jenazah memang sangat dianjurkan sebelum kain kafan ditutup dan jasad dimasukkan ke dalam liang lahad. 

Selain bertujuan untuk menjaga kehormatan serta kesucian jenazah dari hal duniawi, hal tersebut juga menjadi pengingat luhur bagi keluarga yang ditinggalkan bahwa harta dan perhiasan sama sekali tidak akan dibawa mati menghadap Sang Pencipta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network