DPRD Kota Makassar menggodok Ranperda RLGBT. (Foto: reuters)

Apalagi telah ada tanggapan pihak yang menilai perda ini terkesan diskriminatif terhadap satu kelompok. Menurut Hadi, setiap ranperda harus melalui kajian yang mendalam oleh pakar-pakar terkait. Seperti akademisi yang bertugas sebagai tim ahli penyusun naskah akademik.

Selain itu, pembahasan juga harus menyentuh latar belakang hukum dan sosial agar isu-isu diskriminatif bisa dihindari.

"Jadi para tim ahli yang berpikir. Setelah jadi draf, itu dibahas di DPRD. Dengan adanya ranperda ini, semua pihak akan diakomodasi untuk kepentingan bersama. Jangan langsung berpikir negatif ada kelompok yang didiskriminasi," ucapnya.

Ranperda serupa juga diklaim telah lebih dahulu diterapkan di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Bogor.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network