Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin saat menengok DPO penganiayaan yang kritis saat diberikan tindakan tegas terukur. (Foto: iNews/Nasruddin)

Menurutnya, tindakan tegas terukur dilakukan lantaran terduga pelaku yang merupakan DPO kasus penganiayan melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat akan ditangkap.

"Dalam kondisi terancam polisi terpaksa melumpuhkan pelaku. Saat penangkapan, pelaku sudah mencabut badik dari sarung yang tersimpan di pinggang hingga membahayakan anggota," ujar Kapolres.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis yang masuk dalam DPO usai terlibat dalam berbagai kasus kriminal termasuk perang antarkelompok, dugaan kepemilikan senjata api rakitan jenis papporo. Lalu kasus penganiayaan dan pembakaran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network