Penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Namun, tiket dengan potongan harga sudah bisa dipesan sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," bunyi beleid itu.
Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai penerbangan untuk mencantumkan potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak pada tiket penumpang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait