ENREKANG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang dan sejumlah tokoh mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap dokter Andiany yang menyatakan tidak percaya adanya Covid-19.
Pernyataan kontroversial dokter tersebut yang viral di media sosial telah membuat gaduh masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Enrekang, KH Amir Mustafa mengatakan, pandangan dr Andiany salah dan tidak sesuai dengan keilmuan dan kondisi terkini berdasarkan ilmu kedokteran secara umum saat ini di dunia dan Indonesia.
"Pendapat dr Andiany telah mencederai profesi kedokteran dan berpotensi menyesatkan masyarakat, apa lagi saat ini protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang dialami seluruh dunia saat ini," katanya, Minggu (5/9/2021).
Dia menegaskan, MUI mendukung proses hukum sesuai dengan norma dan aturan hukum terhadap dr Andiany.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi atau berita-berita yang tidak benar atau hoaks terutama berkaitan Covid-19 dan pedomani sumber informasi yang berkompeten dan punya kapasitas yang jelas,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait