Tiga orang ditangkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan dari warga adanya korban penganiayaan oleh sekelompok massa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dan keterangan beberapa saksi, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga telah menganiaya korban hingga tewas.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisal AF, A, dan MA," katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu buah batu, satu buah trafikol, dan baju pelaku. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus tewasnya korban yang salah sasaran ini. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto 170 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait