MAKASSAR, iNews.id - Pemberian dana CSR sebesar Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros dinilai sesuai prosedur. Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi.
Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga mengatakan hal tersebut saat bersaksi di hadapan Hakim Ketua, JPU KPK, Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/8/2021).
"Jadi suatu waktu kami ketemu NA (Nurdin Abdullah), sekitar November 2020. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkin sepanjang sesuai dengan ketentuannya," kata Amri Mauraga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Amri menyebut, dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan.
Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui, Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta. Pada Desember 2020, uang tersebut diserahkan kepada pihak yayasan.
Dirut Bank Sulselbar ini mengaku, tahu bila pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Tujuan pembangunannya karena rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.
"Kami tahu juga lokasinya. Pemukiman warga jauh dengan masjid. Masjid terdekat berjarak sekitar tiga kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid," katanya.
Kuasa Hukum NA, Amran Hanis mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi bahwa uang Rp400 juta murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.
"Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi," katanya.
Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. "Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait