MAKASSAR, iNews.id – Nasib 86.720 jamaah yang telah menunggu untuk berangkat umrah semakin tidak jelas, pascapenetapan pendiri sekaligus Direktur Travel Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka, Jumat (23/3/2018).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan, Direktur Travel Abu Tours Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik puluhan ribu jamaahnya. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pemilik Abu Tours telah menggunakan uang milik para jamaahnya yang mencapai Rp1,8 triliun untuk pembelian aset dan investasi lainnya. Jumlah nasabah Abu Tours sejak 2017 hingga saat ini terdata mencapai 86.720 orang.
“Abu Tours ini telah menyerap dana dari para jamaah yang akan berangkat umroh hampir Rp1,8 triliun. Setelah kami lakukan investigasi, ternyata Abu Tours banyak melakukan pembelian aset-aset dan juga investasi dengan menggunakan dana jamaah,” kata Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Selain dijerat dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang milik jamaahnya, Direktur Travel Abu Tours Hamzah Mamba juga dijerat pidana pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah. Abu Tours menggunakan harga promo umrah dengan harga murah sekitar Rp15 juta untuk mengiming-imingi korbannya. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Direktur Travel Abu Tours dikenakan pasal 45 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 tentang Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Undang-Undang Pencucian Uang dan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” paparnya.
Sebelum penetapan Direktur Travel Abu Tours sebagai tersangka, Polda Sulsel telah menggeledah dua kantornya yang berada di Jalan Kakatua, Kecamatan Mamajang, dan Jalan Baji Gau, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti pembayaran calon jamaah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) motor dan mobil, serta empat unit komputer beserta CPU.
Sementara itu, terkait nasib puluhan ribu calon jamaah Abu Tours yang kini belum diberangkatkan, Polda Sulsel akan mengomunikasikan ke semua pihak terkait agar para korban bisa diberangkatkan atau uang mereka bisa dikembalikan. Polisi juga masih menelusuri investasi-investasi lain milik Abu Tours dan tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu orang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait