Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Pendidikan di Kota Makassar tak akan lagi merekrut guru berstatus kontrak atau honorer pada 2020 ini. Langkah ini terkait kebijakan Pemerintah bersama DPR yang akan menghapus tenaga honorer dalam organisasi kepegawaian.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Aziz Hasan mengatakan, proses rekrutmen untuk guru non-ASN memang sudah ditiadakan.

BACA JUGA: Rasionalisasi Honorer, Pemprov Sulsel Berencana Angkat Tenaga Kontrak Jadi PPPK

"Aturan di PP No 49 Tahun 2018, memang dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," kata Abdul Aziz kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (24/1/2020).

Aturan ini juga diperkuat hasil rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi II DPR RI. Pegawai atau ASN di lingkungan pemerintah hanya menyisakan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Selain itu, dalam Undang-Undang ASN juga tidak dikenal istilah pegawai honorer ataupun kontrak. Organisasi kepegawaian pemerintah hanya PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer Akan Diputus Kontrak, Begini Tanggapan Wali Kota Makassar

"Sedangkan guru non-ASN, ke depannya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujar dia.

Dengan begitu, guru di sekolah-sekolah negeri nantinya semua berstatus PNS. Paling tidak mereka merupakan pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja atau PPPK.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network