Ilustrasi dua bocah perempuan dicabuli kakek tiri di Kota Makassar.m (Foto: iNews.id)

Saat ini, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti perkara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap dua anak tersebut, maka akan dilakukan penahanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network