Ilustrasi tersangka kasus pencurian motor di Makassar kembali ditangkap. (Foto: Dok.iNews)

Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network