Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait