Kondisi rumah warga Luwu Utara, Sulsel, yang habis ludes usai dibakar sekelompok orang. Diduga motifnya dendam (Nasruddin Rubak/MNC Portal)

Dendam itu, lanjut Galih, lantaran kerabat pelaku pernah dianiaya oleh Asdar.

"Jadi, kerabatnya dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam tiga tahun lalu," katanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, polisi meminta agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 200 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network