Dendam itu, lanjut Galih, lantaran kerabat pelaku pernah dianiaya oleh Asdar.
"Jadi, kerabatnya dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam tiga tahun lalu," katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, polisi meminta agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 200 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait