Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjenguk siswa SMP yang menjadi korban penganiayaan oknum gurunya. (Foto: Antara)

“Korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut,” katanya. 

Dia menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan dan sudah ada niat yang tidak bagus.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum. 

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network